SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 17/SK/KCU-CD/II/2015
T
E N T A N G
PENGANGKATAN
PENGURUS KOPDIT CU CINTA
DAMAI PERIODE TAHUN 2015-2020
Yang bertanda tangan di
bawah ini Ketua Badan Penasehat pada Pemilihan Pengurus Baru Periode Tahun
2015-2020, Kopdit CU Cinta Damai Pematangsiantar :
Menimbang : a. Bahwa kepengurusan Kopdit CU Cintai Damai Periode 2009 sd. 2014 telah memperoleh Sertifikat Penghargaan tentang Penilaian
Koperasi Terbaik tahun 2013 dari Pemerintah Kota Pematangsiantar, Dinas
Koperasi dan UMKM Pematangsiantar.
b. Bahwa
kepengurusan Kopdit CU Cintai Damai
Periode
2009 sd. 2014 telah berakhir pada RAT Tahun Buku 2014.
c. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas agar Kinerja Kopdit CU Cinta Damai dapat berjalan dengan sebaik-baiknya
maka dipandang perlu mengangkat dan menetapkan Kepengurusan Baru Kopdit CU Cintai Damai
Periode 2015 sd. 2020.
Mengingat : Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Badan Pengawas pada RAT
Tahun Buku 2014 tanggal 28 Pebruari 2015 dapat diterima dan disetujui oleh
peserta rapat.
Memperhatikan : 1.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga CU.Cinta Damai Bab VI Pasal 9 point 1-4 dan Pasal 10 Point 1-4 serta Pasal
11.
2. Surat
Badan Hukum Nomor 5181003/WK/2009, tanggal 14 Maret 2009
3.
Hasil Formateur tentang Pemilihan Pengurus Baru Periode 2015 sd. 2020
MEMUTUSKAN
Menetapkan
;
Pertama : Nama-Nama Pengurus Kopdit CU Cinta
Damai Periode 2015-2020
sesuai hasil RAT tahun buku 2014 tanggal 28 Pebruari 2015
dengan daftar nama yang tertera pada lampiran surat
keputusan ini.
Kedua : Masing-masing Pengurus bertanggungjawab sesuai dengan TUPOKSI yang tertera dalam AD/ART
Ketiga : Pengurus wajib menyelenggarakan/melaksanakan
Rapat Anggota
Tahunan (RAT) dan mempersiapkan laporan pertanggungjawaban serta
rencana kedepan.
Keempat : Pengurus baru agar melaksanakan rencana
kegiatan Kopdit CU Cinta Damai sesuai yang telah disetujui pada Rapat Anggota
Tahunan.
Kelima : Pengurus Wajib melaksanakan rapat koordinasi
Internal minimal 1 x dalam 6 bulan dan rapat gabungan 1 x dalam 1 tahun untuk
mengevaluasi kinerja pengurus serta mempersiapkan daftar keadaan uang kas tunai, uang masuk,
uang keluar, keadaan anggota aktif, piminjam macet, bukti kwitansi dan hasil-hasil
rapat supaya tertuang dalam Buku Notulen Rapat.
Keenam : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan berakhir pada bulan Pebruari tahun 2020, jika ada
dikemudian hari terdapat kesalahan dan kekeliruan atas penetapan keputusan ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Pematangsiantar.
Pada
Tanggal : 28 Pebruari
2015
Ketua
Badan Penasehat Kopdit CU Cinta Damai,
Pdt. Marudut Naibaho, S.Th
No comments:
Post a Comment